JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 125 / TAHUN 2026 TENTANG PENGAKTIFAN KEMBALI KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027
Tanggal Diundangkan 12 Mar 2026
PENGAKTIFAN KEMBALI KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027

PENGAKTIFAN KEMBALI KEPALA DESA PENDA ASAM

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/125/2026, 3 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENGAKTIFAN KEMBALI KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027

 

ABSTRAK :

-Bahwa Kepala Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Periode 2019-2027 an.BARDI telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/392/2025 Tanggal 10 Desember 2025 tentang  Pemberhentian sementara Kepala Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Periode 2019-2027

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

-Keputusan Ini Menetapkan  Pengaktifan Kembali Kepala Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Bariro Selatan Periode 2019-2027

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Maret 2026.